I.
PENDAHULUAN
Pesantren
merupakan institusi pertama di Nusantara yang mengembangkan pendidikan diniyah.
Sebagai lembaga pendidikan diniyah, pesantren menjadi tumpuan utama dalam proses peningkatan kualitas keislaman
masyarakat. Dalam kata lain, maju atau mundurnya ilmu keagamaan waktu itu
sangat tergantung kepada pesantren-pesantren. Maka dari itu pesantren menjadi
garda depan dalam proses islamisasi di Nusantara. Di masa awal proses islamisasi, maka pesantrenlah yang mencetak
agen penyebar Islam di Nusantara.
Perubahan pun tidak bisa ditolak,
sehingga terjadi perubahan di dunia pesantren,
yang dalam khazanah akademis disebut dari pesantren, madrasah ke sekolah. Pesantren memang menerapkan
konsep continuity and change atau dalam dalil pesantrennya “al-muhafadzatu alal qadimish shalih wal
akhdzu bil jadidil ashlah”. Yaitu
terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mempertahankan tradisi yang baik dan
bermanfaat.
Salah satu
yang terus ada di tengah dunia pesantren tersebut dan mengalami fase
pengembangan adalah madrasah diniyah. Pendidikan keagamaan yang dilakukan
melalui madrasah diniyah merupakan suatu tradisi khas pesantren yang terus akan
dilakukan, sebab inti lembaga pesantren justru ada di sini. Ibaratnya adalah
“jantung hati” pesantren. Pesantren tanpa pendidikan diniyah tentu bukan
pesantren dalam hakikatnya pesantren terdapat pendidikan diniyah, dalam banyak
hal dilakukan oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apakah pengertian madrasah diniyah?
B.
Apa macam-macam, fungsi, ciri-ciri, dan tujuan terbentuknya madrasah diniyah?
C.
Bagaimana peranan madrasah diniyah dalam sistem pendidikan nasional?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Madrasah Diniyah
Madarasah
diniyah yaitu lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama Islam untuk memenuhi
hasrat masyarakat tentang pendidikan agama
Islam. Madrasah diniyah dilihat dari struktur bahasa arab berasal dari dua kata
madrasah dan al-din.
Kata madrasah diniyah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi
madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua
struktur kata yang dijadikan satu tersebut,
madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan dalam hal agama Islam.[1]
Lahirnya madrasah ini
sebenarnya lanjutan dari sistem di dunia pesantren gaya lama, yang dimodifikasikan menurut model penyelenggaraan
sekolah-sekolah umum dengan sistem
klasikal. Di samping memberikan pengetahuan agama, diberikan juga pengetahuan umum sebagai pelengkap.
Madrasah pada mula berdirinya di Indonesia sekitar
akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20. Sesuai dengan falsafah Negara Indonesia, maka dasar pendidikan
madrasah adalah ajaran agama Islam, semboyan Negara
Pancasila dan UUD 1945.
Lembaga pendidikan Islam yang
bernama Madrasah Diniyah merupakan lembaga
pendidikan yang mungkin lebih dikenal sebagai pendidikan non formal, yang menjadi lembaga pendidikan pendukung
dan menjadi pendidikan alternatif. Biasanya jam
pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai ba’da ashar hingga maghrib, atau memulai ba’da isya’ hingga sekitar jam sembilan
malam. Lembaga pendidikan Islam ini
tidak terlalu perhatian pada hal yang bersifat formal, tetapi lebih
mengedepankan pada isi atau substansi
pendidikan.
Berdasarkan
Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah merupakan bagian terpadu dari
pendidikan nasional untuk memenuhi permintaan
masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.
Dalam perkembangannya,
Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah
mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. Sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama.
Seiring dengan munculnya ide-ide
pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah
pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah
melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun
disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah
menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[2]
Berdirinya
Madrasah di dunia Islam sebagai awal dari munculnya lembaga formal Islam. Madrasah merupakan
hasil dari evolusi dari masjid sebagai lembaga pendidikan
dan khan sebagai tempat tingal pelajar. Madrasah menempati urutan yang ketiga dari satu garis perkembangan Islam
setelah Masjid, Masjid khan, Madrasah. Jadi
yang menjadi model atau cikal bakal pembangunan madrasah adalah Masjid- khan dimana fiqih menjadi bidang
studi utama. Hal ini didasarkan pada analisisnya Makdisi bahwa Madrasah adalah lembaga pendidikan hukum.
Pada
umumnya sejarawan pendidikan Islam, mengangap bahwa madrasah pertama kali didirikan oleh Wazir Nidham al-
Mulk pada 1064 yang kemudian dikenal
dengan madrasah Nidham al- Mulk. Akan tetapi menurut Richard W. Bulliet berdasarkan penelitianya eksistensi Madrasah
telah ada di kawasan Nishapur, Iran sekitar
400 H/1009 M. Madrasah tertua adalah Madrasah Miyan Dahiya yang didirikan oleh Abu Ishaq Ibrahim ibn
Mahmud di Nishapur, lebih tua dua abad dari Madrasah
Nidhamiyah. Hal senada juga dikatakan oleh Naji Ma’ruf, yang mengatakan dikurasan telah berkembang
Madrasah tahun 165 H. menurut al- ‘Al, pada
masa sultan Mahmud Ghaznawi (388-421 H/ 998-1030 M) sudah terdapat Madrasah Sa’idiyah.
Terlepas
dari kenyataan historis diatas, madrasah di Indonesia berbeda dengan madrasah-madrasah yang berkembang ditimur
tengah. Madrasah di Indonesia dipandang
sebagai perkembangan lebih lanjut atau pembaruan dari lembaga pendidikan pesantren di Indonesia, terutama
dilihat dari unsure-unsur didalamnya. Sebagaimana
elemen dalam madrasah yang terdiri dari masjid, asrama, dan ruang belajar. Selain itu madrasah abad pertengahan
mempunytai syaikh atau professor yang diposisikan
sebagai pemegang otoritas. Dipesantren fungsi yang sama dipegang oleh kiai. Olehkarena itu sejarah
pertumbuhan madrasah di Indonesia memiliki latarbelakang
sejarah sendiri dan ini dapat dikembalikan pada situasi abad ke 20, walaupun dimungkinkan ini sebagai konsekuensi
dari pengaruh intensif pembaruan pendidikan
Islam ditimur tengah.
Zainuddin
Labay dapat disebut sebagai tokoh pertama yang pada tanggal 10 Oktober 1915 mendirikan lembaga
pendidikan Islam (Madrasah) di Padang Panjang. Ada
juga pendapat yang mengatakan bahwa pada tahun itu pula berdirilah madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang
pertama di Jawa Tengah yang bernama Madrasah
Muawanatul Muslimin Kenepan (M3K) di Kudus yang didirikan tanggal 7 Juli 1915, lama pelajarannya 8 tahun
terdidri dari kelas 9. kelas 1 A, kelas 1 B, kemudian
kelas 2 sampai kelas 6. mata pelajarannya terdiri dari pelajaran agama dan pengetahuan umum.
B.
Macam-macam Madrasah Diniyah
1.
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
Madrasah Diniyah
Awaliyah (MDA) adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (4 tahun). Lembaga
Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah
pada umumnya merupakan pendidikan berbasis masyarakat
yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak didik/ santri yang berusia dini
untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim
yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh, serta berakhlak mulia dan menjadi warga negara yang berkepribadian,
sehat jasmani dan rohaninya dalam menata
kehidupan masa depan. Jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan meliputi:[3]
Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak
2.
Madrasah Diniyah Wustho
Madrasah Diniyah
Wustho yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat
menengah pertama sebagai
pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah dengan masa belajar 3 tahun, dan jumlah jam belajar
18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan
meliputi : Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al- Qur’an, Tajwid dan Akhlak.
3.
Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa –
siswi Sekolah Lanjutan Atas
Madrasah Diniyah
‘Ulya yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat
menengah atas sebagai pengembangan
yang diperoleh pada madrasah diniyah wustha dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar
18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan
meliputi: Fiqih, Tauhid, Hadist, Tarih, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Alqur`an, Tajwid dan Akhlaq.
Ciri – ciri Madrasah
Diniyah
Dengan
meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan madrasah diniyah, maka
dapat dikatakan ciri-ciri madrasah diniyah adalah
sebagai berikut:
1.
Madrasah diniyah merupakan pelengkap
dari pendidikan formal (sekolah umum).
2.
Madrasah diniyah merupakan
spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat
serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3.
Madrasah diniyah tidak dibagi atas
jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4.
Madrasah diniyah dalam materinya
bersifat praktis dan khusus.
5.
Madrasah diniyah waktunya relative
singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6.
Madrasah diniyah mempunyai metode
pengajaran yang macam-macam. [4]
Fungsi Madrasah Diniyah
a. Menyelenggarakan
pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi: Al Qur’an,
Ibadah Fiqih, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
b. Memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memeluknya.
c. Membina
hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, antara lain:
1.
Membantu membangun dasar yang kuat
bagi pembangun kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.
2.
Membantu mencetak warga Indonesia
yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d. Memberikan
bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
e. Melaksanakan
tata usaha dalam program pendidikan serta perpustakaan.
Dengan demikian, madrasah
Diniyah disamping berfungsi sebagai tempat mendidik
dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai sarana untuk membina akhlak al karimah (akhlak
mulia) bagi anak yang kurang akan pendidikan agama
Islam di sekolah- sekolah umum.
Tujuan
Madrasah Diniyah
A.
Tujuan Umum
1) Memiliki
sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia.
2) Memiliki
sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik.
3) Memiliki
kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani rohani.
4) Memiliki
pengetahuan, pengalaman, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna
bagi pengembangan kepribadian.[5]
B.
Tujuan Khusus
1) Tujuan
khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a.
Memiliki pengetahuan dasar tentang
agama Islam
b.
Memiliki pengetahuan dasar tentang
Bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)
Tujuan khusus madrasah diniyah dalam
bidang pengamalan :
a.
Dapat mengamalkan ajaran agama
Islam.
b.
Dapat dengan cara yang baik.
c.
Dapat bekerjasama dengan orang lain
dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.
d.
Dapat mengguanakan Bahasa Arab
dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab.
e.
Dapat memecahkan masalah berdasarkan
pengalaman dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan
ajaran agama Islam.
3)
Tujuan khusus madrasah diniyah dalam
bidang nilai dan sikap :
a.
Berminat dan bersikap positif
terhadap ilmu pengetahuan.
b.
Disiplin dan mematuhi peraturan yang
berlaku.
c.
Menghargai kebudayaan nasional dan
kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
d.
Cinta terhadap agama Islam dan
keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan
untuk menyebarkan.
C. Peranan Madrasah Diniyah dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Pada umumnya
sistem pendidikan nasional dewasa ini dihadapkan berbagai tantangan, baik tantangan internal
(nasional) dan tantangan eksternal (globalisasi). Tantangan yang berasal dari internal yakni sistem pendidikan
nasional berjalan semakin jauh
menyimpang dan cita-cita semula yaitu mengembangkan sifat. Sifat pendidikan yang rasional, demokrasi.
Karena pada dasarnya sistem pendidikan nasional
yang kini berjalan belum meliputi aspek kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun
faktor eksternal bahwa sistem pendidikan nasional ketinggalan zaman, dalam artian
tidak mengikuti perkembangan. Sistem yang berlaku baik dari proses oprasional
pendidikan dikelola secara sentralistik yang mana segala sesuatunya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat padahal tuntutan globalisasi adalah
desentralisasi atau otonomi pada pendidikan itu sendiri, sehingga akan mudah menyalurkan kebutuhan daerah setempat.
Undang-undang tentang sistem
pendidikan nasional adalah merupakan seperangkat
aturan atau ketentuan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.[6]
Dengan demikian jika
pendidikan nasional mengharapkan untuk mencapai tujuan umum, harusnya diperlukan upaya pembenahan yang terkait
dengan perencanaan, penyusunan program
pendidikan dan penyelenggaraan yang meliputi beberapa
unsur yang terkait.
Sebagaimana lembaga pendidikan
formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah
atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan
seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan
diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan
peraturan Menteri Agama dengan berpedoman
kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sebagaimana yang telah
tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan Perundang undangan tentang Standar Nasional
Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa
“Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.
Berdasarkan Keterangan di
diatas dapat diketahui bahwa Madrasah Diniyah juga
merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat
dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa
madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber
dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Undang-undang Pendidikan dan
Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah
adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk
memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan
agama.[7]
IV.
KESIMPULAN
Madarasah diniyah yaitu lembaga
pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama Islam untuk
memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam. Madrasah diniyah
dilihat dari struktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din.
Kata madrasah diniyah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang
berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din
dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua struktur kata yang dijadikan satu
tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan dalam hal
agama Islam.
Madrasah ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan yaitu :
1)
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).
2)
Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
3)
Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Atas.
Fungsi Madrasah Diniyah
a.
Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang
meliputi: Al Qur’an, Ibadah Fiqih, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan
Bahasa Arab.
b.
Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memeluknya.
c.
Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, antara lain:
1. Membantu
membangun dasar yang kuat bagi pembangun kepribadian manusia Indonesia
seutuhnya.
2.
Membantu mencetak warga Indonesia
yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d.
Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
e.
Melaksanakan tata usaha dalam program pendidikan serta perpustakaan.
Tujuan
a) Berminat dan bersikap
positif terhadap ilmu pengetahuan.
b) Disiplin dan mematuhi
peraturan yang berlaku.
c) Menghargai kebudayaan
nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
Sebagaimana
yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan
Perundang undangan Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan
dalam pasal 1 bahwa“Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan
Pendidikan tinggi.
V.
PENUTUP
Demikianlah penjelasan dari makalah
ini, tidak ada kesempurnaan didunia ini kecuali kekuasaan Allah Swt. Oleh
karena itu kritik dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dan kesempurnaan
makalah-makalah selanjutnya sangat dibutuhkan. Dan semoga makalah ini bermanfaat
bagi kehidupan kita sehari-hari.
[1]
Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 14-15
[2]
Maksum,
Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal.
42
[3] Hasbullah, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001),
hal. 95
[5]
Maksum, Madrasah Sejarah dan
Perkembangannya,( Jakarta: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal. 82
[6]
Haidar Putra Daulay, Hiatoris dan
Eksistensi Pesantren, Sekolah dan Madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacana,
2001), hal 101
[7] Mansur, REKONSTRUKSI Sejarah Pendidikan Islam di Insonesia, (Jakarta:
Departemen Agama, 2005), hal.165