I.
Pengertian zakat, infaq dan shadaqah
a. Pengertian zakat
Secara
etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga
dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S Asyams): 9)
Sedangkan
menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta
atau badan dengan mekanisme tertentu. Menurut syara` Al-Mawardi dalam kitab
Al-hawi mengatakan,
“Zakat itu
sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu.
Az-Zarkani
dalam Syarah Al-Muwaththa` menerangkan bahwa zakat itu mempunyai rukun dan
syarat. Rukunnya ialah ikhlas dan syaratnya ialah sebab, cukup setahun
dimiliki. Zakat diterapkan kepada orang-orang yang tertentu dan dia mengandung
sanksi hukum, terlepas dari kewajiban dunia dan mempunyai pahala di akhirat dan
menghasilkan suci dari kotoran dosa.[1]
jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah
hukumnya fardhu ‘ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Hadits Nabi :
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ص.م. زَكَاةَ
الفِطْرِ طُهُورَ لِلصَّائِمِ مِنَ الغَوِّى وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ
لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولةٌ
فَمَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. (رواه ابوداود
وابن ماجه)
“Rasulullah s.a.w. mewajibkan zakat
fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang jelek
dan cabul dan menjadi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang
memberikannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima. Barang siapa yang
memberikannya sesudah shalat maka itu termasuk sodaqoh biasa.”
b.
Pengertian
infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu
(harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini
sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak"
kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ
عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ
يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari
jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi
mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang
kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk
sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti :
menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.[2]
Infak sering
digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
Pertama
: Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam
pengertian ini berarti zakat wajib.
Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib
dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah
untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk
dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk
fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang
terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut
juga dengan infak.
C.
Pengertian
shadaqah
Shadaqah,
dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau
bentuk nomina verbanya ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan
‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk
tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran
harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah,
sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga
terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib.
Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari
mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang
berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam
arti zakat wajib.[3]
II. Dasar hukum
Zakat, Infaq dan Shadaqah
1.
Dasar hukum Zakat.
Zakat diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah setelah
pensyariatan zakat. Dasar pensyariatannya yaitu al-Qur’an, sunah, dan ijma’.
Allah berfirman, “Tunaikanlah Zakat” (QS. al-Baqoroh:43) dan
firman-Nya,
“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka” (QS.
at-Taubah: 103).
Dalam sunah
Nabi banyak disampaikan hadist tentang zakat, diantaranya, “Islam dibangun
atas lima dasar, antara lain menunaikan zakat,”(HR. Syaikhani dari
ibnu Umar). Para Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist
tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang
mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya. Orang yang
menolak untuk mengeluarkan zakat harus diperangi dan dirampas hartanya secara
paksa, seperti yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq.[4]
III.
Perbedaan Zakat, Infak dan Shadaqah
Menurut
|
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqoh
|
Berdasarkan kewajibannya
|
Amal wajib
|
Amal tidak wajib
|
Amal tidak wajib
|
Waktu pembayarannya
|
Ditentukan
|
Kapan saja
|
Kapan saja
|
Berdasarkan ketentuannya
|
Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
|
Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri
sendiri dan keluarganya
|
Membelanjakan hartanya dijalan Allah
|
2.
Zakat fitrah
- Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah
adalah zakat jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal kejadian.
Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang
muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk
mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada
puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
فَرَضَ
رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ الَّلغْوِ
وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan
sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi
makan orang-orang miskin.
3.
Syarat wajib
zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara
lain:
1)
Islam
2)
adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada
dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
3)
mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan syawal.
4.
Kadar dan
bentuk zakat fitrah
Kadar yang
wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ dari
sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa
biji-bijian (padi dan gandum), kuram, anggur, ataupun lainnya. Satu sha’
menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (± 3,5 liter).
5.
Penerima
zakat fitrah
Orang yang
berhak menerima zakat fitrah adalah 7 kelompok sebagaimana yang termaktub dalam
firaman allah SWT:
إِنَّمَا
ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا
وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ
ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60)
1.
Fakir, yaitu orang yang tidak berharta dan tidak
mempunyai pencarian tetap.
2. Miskin,
yaitu orang yang tidak berharta tetapi tidak mempunyai pencaharian yang tidak
mencukupi untuk keperluan hidup.
3. `Amil, yaitu
orang yang mengurus pengumpulan dan pembagian zakat.
4. Muallaf
hatinya, yaitu orang yang baru masuk islam, yang masih perlu dimantapkan
keimanannya, dan ke islamannya.
5. Hamba
sahaya, yaitu yang dijadikan akan dibebaskan dengan syarat menebus dirinya.
Maka pemberian uang zakat itu dapat dipergunakan untuknya.
6. Ghorim,
yaitu orang yang berhutang karena untuk menutup keperluan hidupnya atau
keperluan kebaikan.
7.
Fi sabilillah = di jalan allah,
yaitu:
a. Orang-orang
yang berjihad di jalan allah (menegakkan agama allah).
b. Untuk
usaha-usaha menegakkan agama allah, seperti untuk keperluan pendidikan islam,
da`wah islam, dll.
8. Ibnussabil,
musafir yang bertujuan baik, untuk kebaikan.
E. Benda
yang wajib dizakati dan nishabnya
1.
Binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak,
unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila telah memenuhi enam syarat,
yaitu:[5]
- Islam
- Merdeka
- Hak milik sempurna
- Telah mencapai satu nishab
- Telah genap satu tahun
- Digembalakan
Nishab zakat binatang ternak:
- Nishab dan kadar zakatnya unta
No
|
Nishab
|
Jumlah
zakat
|
Keterangan
|
1
|
5-9
|
1 ekor
|
Kambing
betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang
genap umur 2 tahun/ lebih
|
2
|
10-14
|
2 ekor
|
Kambing
betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang
genap umur 2 tahun/ lebih
|
3
|
15-19
|
3 ekor
|
Kambing
betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang
genap umur 2 tahun/ lebih
|
4
|
20-24
|
4 ekor
|
Kambing
betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang
genap umur 2 tahun/ lebih
|
5
|
25-35
|
1 ekor
|
Unta
betina, genap umur 1 th/ lebih
|
6
|
36-45
|
1 ekor
|
Unta
betina, genap umur 2 th/ lebih
|
7
|
46-60
|
1 ekor
|
Unta
betina, genap umur 3 th/ lebih
|
8
|
61-75
|
1 ekor
|
Unta
betina, genap umur 4 th/ lebih
|
9
|
76-90
|
2 ekor
|
Unta
betina, genap umur 2 th/ lebih
|
10
|
91-120
|
2 ekor
|
Unta
betina, genap umur 3 th/ lebih
|
11
|
121-129
|
3 ekor
|
Unta
betina, genap umur 2 th/ lebih
|
12
|
Dan seterusnya
|
Keterangan: jika jumlah unta lebih dari 121 ekor maka
setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta betina umur 3 th/ lebih, dan
setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta betina umur 2 th/ lebih.
- Nishab dan kadar zakatnya sapi
no
|
Nishab
|
Jumlah
zakat
|
Keterangan
|
1
|
30-39
|
1 ekor
|
Sapi
jantan genap umur 1th/lebih
|
2
|
40-59
|
1 ekor
|
Sapi
jantan genap umur 2th/lebih
|
3
|
60-69
|
2 ekor
|
Sapi
jantan genap umur 1th/lebih
|
4
|
70-79
|
2 ekor
|
1 ekor
sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
5
|
80-89
|
2 ekor
|
2 ekor
sapi jantan genap umur 2th/lebih
|
6
|
90-99
|
3 ekor
|
3 ekor
sapi jantan genap umur 1th/lebih
|
7
|
100-109
|
3 ekor
|
2 ekor
sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
8
|
Dan
seterusnya
|
- Nishab dan kadar zakatnya kambing
No
|
Nishab
|
Jumlah
zakat
|
Keteranagan
|
1
|
40-120
|
1ekor
kambing
|
Jika berupa domba, maka harus sudah genap umur 1 th/
lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka harus sudah genap umur 2 th/
lebih.
|
2
|
121-200
|
2ekor
kambing
|
|
3
|
201-399
|
3ekor
kambing
|
|
4
|
400-499
|
4ekor
kambing
|
|
5
|
500
|
5ekor
kambing
|
|
6
|
Dan
seterusnya
|
Keterangan: diatas 400
ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor,
700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu seterusnya.
- Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman:
- Pemiliknya islam
- Pemiliknya merdeka
- Milik sempurna
- Ditanam oleh manusia
- Berupa makanan pokok dan tahan lama
- Mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat tanaman:
No
|
Tanaman
|
Nishab
|
%
|
Zakat
|
Keterangan
|
1
|
Gabah
|
1323,132kg
|
10%
|
1/10=132,3132kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
1323,132kg
|
5%
|
1/20=66,1566kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
2
|
Padi
Gagang
|
1631,516kg
|
10%
|
1/10=163,1516kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
1631,516kg
|
5%
|
1/20=81,5758kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
3
|
Beras
|
815,758kg
|
10%
|
1/10=81,5758kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
815,758kg
|
5%
|
1/20=40,7879kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
4
|
Gandum
|
558,654kg
|
10%
|
1/10=55,8654kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
558,654kg
|
5%
|
1/20=27,9327kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
5
|
Kacang
tunggak
|
756,697kg
|
10%
|
1/10=75,6697kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
756,697kg
|
5%
|
1/20=37,8349kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
6
|
Kacang hijau
|
780,036kg
|
10%
|
1/10=78,0036kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
780,036kg
|
5%
|
1/20=39,0018kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
7
|
Jagung
kuning
|
720kg
|
10%
|
1/10=72kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
720kg
|
5%
|
1/20=36kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
||
8
|
Jagung
putih
|
714kg
|
10%
|
1/10=71,4kg
|
Tanpa
biaya pengairan
|
714kg
|
5%
|
1/20=35,7kg
|
Dengan
biaya pengairan
|
Catatan:
1rithl syar’i/bagdhad= 408 gr
1 mud = 675 gr
1 mud syar’i menurut asy-syafi’i = 11/3 rithl iraqy =
573,75 gr
1 wasaq = menurut asy-syafi’i 130,5 gr
1 sho’ syar’i atau baghdad = menurut asy-syafi’i 2175
gr
1 dirham syar’i = 2,715 gr
1 mitsqol = 3,879 gr
5 wasaq = 300 sho’
- sho’ = versi nawawi gram Iraq = 2174,62 gram
- Zakat emas dan perak
Syarat wajib zakat emas dan perak:
- Islam
- Merdeka
- Milik yang sempurna
- Sampai satu nishab
- Sampai satu tahun disimpan
Kadar nishab zakat emas dan perak:
Nishab emas adalah 20 mitsqol dan
zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
1 mitsqol = 3,879 gram
3,879 x 20 = 77,58 gram
Jadi, jika seseorang memiliki emas
dengan kadar berat telah mencapai 77,58 gram harus mengeluarkan zakat sebesar
1/40, yaitu 77,58 : 40 (x 2,5%)= 1,9395 gram.
Nishab perak adalah 200 dirham dan
zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3,879 gram
10 dirham = (3,879 x 20) 27,153 gram
200rham =
(27,153 x 20) 543,6 gram
Jadi, jika seseorang memiliki perak dengan kadar telah
mencapai 543,6 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu: 543,6 : 40 (x 2,5%) = 13,5765 gram.
- Zakat hasil tambang
1.
Emas
Nishabnya = 20 mitsqol syar’i
= 77,58 gram
Zakatnya = 1/40 atau 2,5% = 0,5 mitsqol syar’i
= 1,9395 gram
2. Perak
Nishabnya = 200 dirham syar’i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/40 atau 2,5% = 5 dirham syar’i
= 13,5765 gram
- Zakat barang terpendam (rikaz)
- Emas
Nishabnya = 20 mitsqol syar’i
= 77,58 gram
Zakatnya =1/5 atau 20% = 4 mitsqol syar’i
= 15,516 gram
- Perak
Nishabnya = 200 dirham syar’i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/5 atau 20% = 40 dirham syar’i
= 108,612 gram
- Zakat perniagaan
Yang
dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan
untuk diperjual belikan. Kewajiban ini secara umum telah ada dalam surat
al-Baqarah ayat 267 :
أَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ
أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ
وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji. (QS:
Al-Baqarah Ayat: 267)
Setiap
barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Ada niat untuk memperdagangkan
barang tersebut
2.
Harta perdagangan diperoleh murni
dari hasil jual beli
3.
Telah terpenuhi waktu satu tahun
4.
Harta tersebut sudah mencapai satu
nishab
Kadar nishab zakat perniagaan:
Kadar wajib
zakat perniagaan adalah 2,5%. Sedangkan nishabnya 20 dinar atau 90 gram emas.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
- Pengertian Zakat, Infak dan Shadaqah yaitu Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan. Infak menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam, dan shadaqah adalah Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanya ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’.
- Zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu. infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan.
- Para Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya.
Macam zakat yaitu zakat fitrah dan
zakat mall.
- Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak, tanaman, barang terpendam, emas perak, harta perniagaan, zakat profesi, barang tambang.
- Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, garim,riqab, sabil, ibnu sabil.
Demikian
makalah yang kami sampaikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua
pihak. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh
karena itu kritik dan saran sangat diperlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan
semoga kita bisa mengambil hikmahnya. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Yunus,
Mahmud. Al Fiqhul Wadhih Juz II. Padang: Maktabah As Sa’diyah
Putra. 1936.
Wahbah
Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Jakarta: Niaga Swadaya, 2010.
Yunus,
Mahmud. Al Fiqhul Wadhih Juz II. Padang: Maktabah As Sa’diyah
Putra. 1936.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar