My Widget

Selasa, 05 April 2016

peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional





         I.                                                           PENDAHULUAN
                        Pesantren merupakan institusi pertama di Nusantara yang mengembangkan pendidikan diniyah. Sebagai lembaga pendidikan diniyah, pesantren menjadi tumpuan utama   dalam proses peningkatan kualitas keislaman masyarakat. Dalam kata lain, maju atau mundurnya ilmu keagamaan waktu itu sangat tergantung kepada pesantren-pesantren. Maka dari itu pesantren menjadi garda depan dalam proses islamisasi di Nusantara. Di          masa awal proses islamisasi, maka pesantrenlah yang mencetak agen penyebar Islam di Nusantara.
            Perubahan pun tidak bisa ditolak, sehingga terjadi perubahan di dunia         pesantren, yang dalam khazanah akademis disebut dari pesantren, madrasah ke       sekolah. Pesantren memang menerapkan konsep continuity and change atau dalam      dalil pesantrennya “al-muhafadzatu alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah”. Yaitu terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mempertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.
Salah satu yang terus ada di tengah dunia pesantren tersebut dan mengalami fase pengembangan adalah madrasah diniyah. Pendidikan keagamaan yang dilakukan melalui madrasah diniyah merupakan suatu tradisi khas pesantren yang terus akan dilakukan, sebab inti lembaga pesantren justru ada di sini. Ibaratnya adalah “jantung hati” pesantren. Pesantren tanpa pendidikan diniyah tentu bukan pesantren dalam hakikatnya pesantren terdapat pendidikan diniyah, dalam banyak hal dilakukan oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.


      II.          RUMUSAN MASALAH
A.    Apakah pengertian madrasah diniyah?
B.     Apa macam-macam, fungsi, ciri-ciri, dan tujuan terbentuknya madrasah diniyah?
C.     Bagaimana peranan madrasah diniyah dalam sistem pendidikan nasional?






   III.                                                           PEMBAHASAN
A.    Pengertian Madrasah Diniyah
Madarasah diniyah yaitu lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan       dan pengajaran agama Islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan           agama Islam. Madrasah diniyah dilihat dari struktur bahasa arab berasal dari dua kata           madrasah dan al-din. Kata madrasah diniyah dijadikan nama tempat dari asal kata   darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan         al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua struktur kata yang dijadikan satu           tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan dalam hal             agama Islam.[1]
                  Lahirnya madrasah ini sebenarnya lanjutan dari sistem di dunia pesantren gaya       lama, yang dimodifikasikan menurut model penyelenggaraan sekolah-sekolah umum    dengan sistem klasikal. Di samping memberikan pengetahuan agama, diberikan juga       pengetahuan umum sebagai pelengkap. Madrasah pada mula berdirinya di Indonesia           sekitar akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20. Sesuai dengan falsafah Negara             Indonesia, maka dasar pendidikan madrasah adalah ajaran agama Islam, semboyan            Negara Pancasila dan UUD 1945.
                  Lembaga pendidikan Islam yang bernama Madrasah Diniyah merupakan    lembaga pendidikan yang mungkin lebih dikenal sebagai pendidikan non formal, yang             menjadi lembaga pendidikan pendukung dan menjadi pendidikan alternatif. Biasanya        jam pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai ba’da ashar hingga maghrib, atau memulai ba’da isya’ hingga sekitar jam sembilan malam. Lembaga pendidikan Islam          ini tidak terlalu perhatian pada hal yang bersifat formal, tetapi lebih mengedepankan            pada isi atau substansi pendidikan.
                  Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah      Diniyah merupakan bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi          permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke   dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta           didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.

                  Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat     sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. Sedangkan Madrasah   Diniyah khusus untuk pelajaran agama.
Seiring dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah           Diniyah pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi         penyelenggaraan Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[2]
                  Berdirinya Madrasah di dunia Islam sebagai awal dari munculnya lembaga             formal Islam. Madrasah merupakan hasil dari evolusi dari masjid sebagai lembaga            pendidikan dan khan sebagai tempat tingal pelajar. Madrasah menempati urutan yang       ketiga dari satu garis perkembangan Islam setelah Masjid, Masjid khan, Madrasah.          Jadi yang menjadi model atau cikal bakal pembangunan madrasah adalah Masjid-            khan dimana fiqih menjadi bidang studi utama. Hal ini didasarkan pada analisisnya           Makdisi bahwa Madrasah adalah lembaga pendidikan hukum.
                               
                  Pada umumnya sejarawan pendidikan Islam, mengangap bahwa madrasah pertama kali didirikan oleh Wazir Nidham al- Mulk pada 1064 yang kemudian   dikenal dengan madrasah Nidham al- Mulk. Akan tetapi menurut Richard W. Bulliet    berdasarkan penelitianya eksistensi Madrasah telah ada di kawasan Nishapur, Iran             sekitar 400 H/1009 M. Madrasah tertua adalah Madrasah Miyan Dahiya yang        didirikan oleh Abu Ishaq Ibrahim ibn Mahmud di Nishapur, lebih tua dua abad dari    Madrasah Nidhamiyah. Hal senada juga dikatakan oleh Naji Ma’ruf, yang       mengatakan dikurasan telah berkembang Madrasah tahun 165 H. menurut al- ‘Al, pada masa sultan Mahmud Ghaznawi (388-421 H/ 998-1030 M) sudah terdapat           Madrasah Sa’idiyah.

                  Terlepas dari kenyataan historis diatas, madrasah di Indonesia berbeda dengan       madrasah-madrasah yang berkembang ditimur tengah. Madrasah di Indonesia            dipandang sebagai perkembangan lebih lanjut atau pembaruan dari lembaga   pendidikan pesantren di Indonesia, terutama dilihat dari unsure-unsur didalamnya.    Sebagaimana elemen dalam madrasah yang terdiri dari masjid, asrama, dan ruang   belajar. Selain itu madrasah abad pertengahan mempunytai syaikh atau professor yang           diposisikan sebagai pemegang otoritas. Dipesantren fungsi yang sama dipegang oleh             kiai. Olehkarena itu sejarah pertumbuhan madrasah di Indonesia memiliki          latarbelakang sejarah sendiri dan ini dapat dikembalikan pada situasi abad ke 20,   walaupun dimungkinkan ini sebagai konsekuensi dari pengaruh intensif pembaruan    pendidikan Islam ditimur tengah.

                  Zainuddin Labay dapat disebut sebagai tokoh pertama yang pada tanggal 10          Oktober 1915 mendirikan lembaga pendidikan Islam (Madrasah) di Padang Panjang.        Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pada tahun itu pula berdirilah madrasah         sebagai lembaga pendidikan Islam yang pertama di Jawa Tengah yang bernama             Madrasah Muawanatul Muslimin Kenepan (M3K) di Kudus yang didirikan tanggal 7             Juli 1915, lama pelajarannya 8 tahun terdidri dari kelas 9. kelas 1 A, kelas 1 B,       kemudian kelas 2 sampai kelas 6. mata pelajarannya terdiri dari pelajaran agama dan   pengetahuan umum.

                  B.     Macam-macam Madrasah Diniyah

1.         Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
                        Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) adalah Madrasah Diniyah Awaliyah   setingkat SD/MI untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (4 tahun). Lembaga Pendidikan   Madrasah Diniyah Awaliyah pada umumnya merupakan pendidikan berbasis    masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak             didik/ santri yang berusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai            muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh, serta berakhlak mulia dan      menjadi warga negara yang berkepribadian, sehat jasmani dan rohaninya dalam menata kehidupan masa depan. Jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi             yang diajarkan meliputi:[3] Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab,       Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak
2.         Madrasah Diniyah Wustho
                  Madrasah Diniyah Wustho yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar    sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama       sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah dengan masa          belajar 3 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang            diajarkan meliputi : Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-            Qur’an, Tajwid dan Akhlak.

3.         Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Atas
                  Madrasah Diniyah ‘Ulya yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar        sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas  sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah wustha  dengan masa         belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang     diajarkan meliputi: Fiqih, Tauhid, Hadist, Tarih, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab,       Alqur`an, Tajwid dan Akhlaq.
  
Ciri – ciri Madrasah Diniyah        
                  Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang           diselenggarakan madrasah diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri madrasah diniyah     adalah sebagai berikut:
1.         Madrasah diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal (sekolah umum).
2.         Madrasah diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3.         Madrasah diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4.         Madrasah diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5.         Madrasah diniyah waktunya relative singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6.         Madrasah diniyah mempunyai metode pengajaran yang macam-macam. [4]

           


Fungsi Madrasah Diniyah
a.    Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi: Al Qur’an, Ibadah Fiqih, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
b.    Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memeluknya.
c.     Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, antara lain:
1.    Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangun kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.
2.    Membantu mencetak warga Indonesia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d.     Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
e.      Melaksanakan tata usaha dalam program pendidikan serta perpustakaan.
                 
                  Dengan demikian, madrasah Diniyah disamping berfungsi sebagai tempat   mendidik dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai sarana untuk           membina akhlak al karimah (akhlak mulia) bagi anak yang kurang akan pendidikan          agama Islam di sekolah- sekolah umum.

Tujuan Madrasah Diniyah
A.       Tujuan Umum
1)   Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia.
2)   Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik.
3)   Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani rohani.
4)   Memiliki pengetahuan, pengalaman, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadian.[5]
B.       Tujuan Khusus
1)   Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a.    Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b.   Memiliki pengetahuan dasar tentang Bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)                           Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengamalan :
a.         Dapat mengamalkan ajaran agama Islam.
b.        Dapat dengan cara yang baik.
c.         Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.
d.        Dapat mengguanakan Bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab.
e.         Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.
3)                 Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang nilai dan sikap :
a.         Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan.
b.        Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku.
c.         Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
d.        Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarkan.

C.    Peranan Madrasah Diniyah dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pada umumnya sistem pendidikan nasional dewasa ini dihadapkan berbagai       tantangan, baik tantangan internal (nasional) dan tantangan eksternal (globalisasi).   Tantangan yang berasal dari internal yakni sistem pendidikan nasional berjalan   semakin jauh menyimpang dan cita-cita semula yaitu mengembangkan sifat. Sifat             pendidikan yang rasional, demokrasi. Karena pada dasarnya sistem pendidikan      nasional yang kini berjalan belum meliputi aspek kehidupan manusia baik secara            langsung maupun tidak langsung.
Adapun faktor eksternal bahwa sistem pendidikan nasional ketinggalan zaman, dalam artian tidak mengikuti perkembangan. Sistem yang berlaku baik dari       proses oprasional pendidikan dikelola secara sentralistik yang mana segala        sesuatunya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat padahal tuntutan globalisasi     adalah desentralisasi atau otonomi pada pendidikan itu sendiri, sehingga akan mudah        menyalurkan kebutuhan daerah setempat.
                  Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional adalah merupakan       seperangkat aturan atau ketentuan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan       pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya     tujuan pendidikan nasional.[6]
                  Dengan demikian jika pendidikan nasional mengharapkan untuk mencapai tujuan umum, harusnya diperlukan upaya pembenahan yang terkait dengan   perencanaan, penyusunan program pendidikan dan penyelenggaraan yang meliputi           beberapa unsur yang terkait.
                  Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah             diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang   bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional   pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar    pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran      Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan      standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan      berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
                  Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat       dalam peraturan Perundang undangan tentang Standar Nasional Pendidikan nomor 19         tahun   2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa “Pendidikan Formal adalah jalur         pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,   Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.
                  Berdasarkan Keterangan di diatas dapat diketahui bahwa Madrasah Diniyah          juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai          pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15,         bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan             pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang            pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan    tinggi. Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah    Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan             pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang       pendidikan agama.[7]

   IV.                                                           KESIMPULAN
Madarasah diniyah yaitu lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama Islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam. Madrasah diniyah dilihat dari struktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah diniyah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua struktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan dalam hal agama Islam.
Madrasah ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan yaitu :
1)      Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).      
2)      Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
3)      Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Atas.

 Fungsi Madrasah Diniyah
a.       Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi: Al Qur’an, Ibadah Fiqih, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
b.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memeluknya.
c.       Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, antara lain:
1.      Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangun kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.
2.      Membantu mencetak warga Indonesia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d.      Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
e.       Melaksanakan tata usaha dalam program pendidikan serta perpustakaan.

Tujuan
a)      Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan.
b)      Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku.
c)      Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan Perundang undangan Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa“Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.


      V.                                                           PENUTUP
Demikianlah penjelasan dari makalah ini, tidak ada kesempurnaan didunia ini kecuali kekuasaan Allah Swt. Oleh karena itu kritik dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dan kesempurnaan makalah-makalah selanjutnya sangat dibutuhkan. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kehidupan kita sehari-hari.












[1] Headri Amin, Peningkatan  Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah,  (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 14-15
[2] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 42
[3]  Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 95
[4] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 80
[5] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya,( Jakarta: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal. 82
[6] Haidar Putra Daulay, Hiatoris dan Eksistensi Pesantren, Sekolah dan Madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), hal 101
[7]   Mansur, REKONSTRUKSI Sejarah Pendidikan Islam di Insonesia, (Jakarta: Departemen Agama, 2005), hal.165