BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi FIQIH dan memenuhi tugas dari dosen pengampu yaitu Bapak ....................
C. metode dan tekhnik penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN
BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMROH
A. PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
B. TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Al-baqarah 189
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
C. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.Ayat di atas merupakan dalil naqli dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya.
Haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada’ pada tahun ke-10 hijriah. .
D. SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Orang Merdeka
e) Mampu (Istitha’ah)
a)Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan.Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah . Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut:
Rukun Haji
1) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
2) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
3) Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). .
Macam-macam Thawaf
a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
b. Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
c. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
d. Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
4) Sai antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
5) Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
6) Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a. Ihram dari miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
o Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
o Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
o Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
o Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
o Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b. Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d. Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.
E. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 503 -- 504.
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
o Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
o Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Amir Abyan, MA DKK. Fiqih. PT. Karya Putra Semarang. 1997
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pedoman Haji, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
Pasha, Mustafa Kamal, Fikih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2003.
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fath-Hul Qarib, Al-Hidayah, Surabaya, 1991.
Ilmu Fiqih, Jakarta, 1982.
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMROH
A. PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
B. TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Al-baqarah 189
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
C. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.Ayat di atas merupakan dalil naqli dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya.
Haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada’ pada tahun ke-10 hijriah. .
D. SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Orang Merdeka
e) Mampu (Istitha’ah)
a)Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan.Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah . Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut:
Rukun Haji
1) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
2) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
3) Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). .
Macam-macam Thawaf
a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
b. Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
c. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
d. Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
4) Sai antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
5) Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
6) Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a. Ihram dari miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
o Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
o Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
o Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
o Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
o Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b. Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d. Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.
E. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 503 -- 504.
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
o Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
o Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Amir Abyan, MA DKK. Fiqih. PT. Karya Putra Semarang. 1997
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pedoman Haji, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
Pasha, Mustafa Kamal, Fikih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2003.
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fath-Hul Qarib, Al-Hidayah, Surabaya, 1991.
Ilmu Fiqih, Jakarta, 1982.
Makalah
Haji & Umroh
Haji
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya
umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa
menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada
junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis ucapkan terima kasih kepada
Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, namun
penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran
dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah
keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab
hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di
dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan
ibadah haji. Amin
A.1.
Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab
dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti
menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf
dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap
keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2.
Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji
asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat,
yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji
wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah
Haji
1. Al-Qur’an
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran
dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
(QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan
mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada
larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat
Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
- Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
- Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
- Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
- Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
- Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
- Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan,
tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
- Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
- Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
- thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
- berpakaian ihram dan serba putih.
- berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8
Djulhijjah)
- Mandi dan berwudlu
- Memakai kain ihram kembali
- Shalat sunat ihram dua raka’at
- Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
e. Berangkat menuju
‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a
:
Talbiyah : “Labbaika Allahumma
Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
- waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
- menunggu waktu wukuf
- wukuf (pada tanggal 9 Djulhijjah)
- Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
- waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
- Doa wukuf
d. Berangkat menuju
muzdalifah sehabis Maghrib
- Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
- Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal
10 Djulhijjah)
- Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
- Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
- Menuju Mina
4. Di Mina
- Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
- Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
- Waktu melempar jumroh
- melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
- melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
- Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
- Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
- Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
- Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
- Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
- Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
- Masalah Mabit di Mina
- Masalah melontar jumroh
- melontar malam hari
- melontar dijamakkan
- tertunda melontar jumroh Aqobah
- mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
- Thawaf Ifadah
- Thawaf Wada
- Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
- Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
UMRAH
B.1. Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah
atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper
bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah
hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila
telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
a.
ihram d. Tahallul
b.
Tawaf
e. Tertib
c. Sa’i
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan
tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan-
larangan
perbedaan antara haji dan
umrah adalah jika umrah dapat
di kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam
waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di
atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram
untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan
tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah
pada tanggal 8 Djulhijjah.
B.2. Perjalanan haji dan umrah di
Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar
bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang melaksanakan
ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji
umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan
supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam
pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar, karena
urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada
dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan
pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu
pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan
selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
B.3. Cara Mendaftarkan Haji dan
Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di
laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota
madya di seluruh Indonesia.
BAB
IV
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini
adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa
oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak
ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan
sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan
yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
- Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
- Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
- Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
- Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
- Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
- Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR
PUSTAKA
- Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
- Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
- Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
- Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
- Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
- Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
Pengertian Haji dan Umroh |
Pengertian
Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji
adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material,
fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan
melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu
pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan
menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang
khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah
selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf),
Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu
dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan
ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar
jumroh, dan mabit di Mina.
Pengertian Umroh Jenis-jenis Haji Haji Ifrad, artinya menyendiri Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh. Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal. Haji Qiran, artinya menggabungkan Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Rukun dan Wajib Haji Rukun haji : 1. Ihram 2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah) 3. Sa’i 4. Wuquf di padang Arafah Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578). Wajib Haji 1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan 2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam 3. Mabit di Mina 4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam 5. Melempar jumrah 6. Mencukur rambut 7. Tawaf Wada’ Syarat-syarat Wajib Haji 1. Islam 2. Berakal 3. Baligh 4. Mampu Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya. Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi). Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh: Rangkaian kegiatan ibadah Haji 1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah. 2. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.. 3. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang. 4. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya. 5. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh 6. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut. 7. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji) 8. Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha). 9. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. 10. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. 11. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah 1. Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah. 2. mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan. 3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka. 4. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar. 5. Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua. 6. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah. 7. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita. 8. Ibadah Umroh selesai Persiapan Ibadah Haji Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah Haji 1. Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia. 2. Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT. 3. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarg yang ditinggalkan. 4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah. 5. Melaksanakan janji yang pernah diucapkan. 6. Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.7. Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup) 7. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji. 8. Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji. 9. Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji: Perlengkapan Pria 1. Kain Ihram dua stel 2. Baju sehari-hari secukupnya 3. Ikat pinggang 4. Keperluan mandi Perlengkapan Wanita 1. Mukena minimal 2 buah 2. Pakaian ihram (rok putih dan mukena atas putih) 2 set 3. Pakaian sehari-hari secukupnya 4. Kaos kaki secukupnya Perlengkapan untuk Pria dan Wanita 1. Pakaian penghangat 2. Selimut 3. Sandal jepit 4. Sepatu sandal atau sendal gunung 5. Obat-obatan pribadi 6. Gunting kecil utk Tahallul 7. Payung 8. Senter kecil (untuk penerangan saat mengambil batu di Musdalifah) 9. Kantong kecil untuk menyimpan batu kerikil persiapan melempar jumroh 10. Kantong sandal untuk tempat sandal saat di Masjid 11. Pelembab atau cream, gunakan untuk tangan dan kaki 12. Biaya untuk dam, kurban dsb. Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh Makkah Al Mukaromah Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji. Padang Arafah Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai. Kota Muzdalifah Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina. Kota Mina Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar