My Widget

Kamis, 07 Januari 2016

SUMBER DANA PENDIDIKAN MADRASAH



  I.            PENDAHULUAN
            Peningkatan kualitas pendidikan bukanlah tugas yang ringan karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, baik yang berkaitan dengan perencanaan, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan sistem persekolahan, maupun pendanaan. Salah satunya adalah pendanaan, pendanaan merupakan hal terpenting dalam berjalannya pendidikan.
            Pendanaan pendidikan sekiranya sangat perlu dipahami secara komperhensif. Sehingga kita perlu mengkaji tentang sumber-sumber pendanaan dalam pendidikan yang mendasarinya. Ada anggapan bahwa membicarakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari ekonomi pendidikan. Bahkan secara tegas Mark Blaugh (1970:XV) mengemukakan bahwa “The economic of education is a branch of economics”. Jadi,dapat dikatakan menurut pandangan ini bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan bagian atau cabang dari ilmu ekonomi. Sebab, pembiayaan pendidikan menurut Blaugh sebagai the costing and financing of school places, yaitu bagian dari permasalahan ekonomi pendidikan. Dalam makalah ini akan dibahas tentang sumber pendanaan sekolah atau madrasah berikut dengan tipe-tipenya.

II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertin sumber dana atau biaya?
2.      Apa saja sumber-sumber pendanaan dalam pendidikan?
3.      Apa saja tipe-tipe pendanaan?









 III.            PEMBAHASAN
A.           Pengertian Sumber Dana Pendidikan
Sumber dana pendidikan adalah semua pihak-pihak yang memberikan bantuan subsidi dan sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari lembaga sumber resmi ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur. Contoh dari sumber dana atau biaya yang berasal dari lembaga resmi adalah sumbangan dari pemerintah pusat Anggaran  (APBN), pemerintah daerah (APBD), sselanjutnya ada dari wali murid berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan dari masyarakat (Jariyah). [1]
Sumber lain mengatakan bahwa sumber dana atau biaya pendidikan adalah keseluruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah. [2]
Visualisasi dari biaya pendidikan adalah
Biaya pendidikan
Keseluruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
Bersifat uang
Ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak terhadap upaya mencapai tujuan pendidikan
Harus digali, dipelihara, dikonsolidasi, ditata, didaya gunakan dengan baik.
Bersifat non uang

B.     Sumber Dana dari Pemerintah
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan dan alokasinya telah dicantumkan dalam suatu rencana lima tahunan atau repelita, berupa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sumber dana pemerintah berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orangtua siswa, maasyarakat, yayasan, perusahaaan, dan bantuan luar negeri.
Sumber dana dari pemerintah pusat adalah berasal dari Aggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) maupun untuk membiayai kegiatan pembangunan yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP). Selain itu juga terdapat bantuan dana dari pemerintah pusat berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah ditentukan jumlahnya berdasar pada karakteristik siswa dan jenjang pendidikanya.
Dana dari pemerintah daerah  berasal dari APBD tingkat kabuapten /kota. Dana dari APBD digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada didaerah yang bersangkutan baik untuk kegiatan rutin maupun untuk kegiatan pembangunan.[3]
            Pemerintah juga memberikan bantuan dana pendidikan berupa BOS (Biaya Operasional Sekolah). BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendiidkan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
1)      Tujuan dari program BOS sendiri adalah
a.       Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
b.      Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
c.       Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Hal tersebut menggambarkan bahwa program BOS bermanfaat pada penuntasan wajib belajar 9 tahun, yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun swasta. Sekolah program kejar Paket A dan B serta SMP terbuka tidak termasuk dalam sasaran dari PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak) bidang pendidikan, karena hampir semua komponen dari ketiga program tersebut dibiayai oleh pemerintah (Santoso, 2007: 20). Madrasah Diniyah juga tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler yang telah menerima BOS.
Setiap tahun anggaran, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2008/2009 dan semester 1 tahun pelajaran. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Penyaluran diharapkan dilakukan di bulan pertama setiap triwulan.
Bos memberi manfaat untuk membantu peserta didik mandapatkan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu tinggi dengan adanya pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Tahap awal penerapan program ini adalah dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu.  Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program ini yang terkait dengan pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
a)      BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun
b)       tidak adanya peserta didik miskin yang putus sekolah
c)       lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP;
d)     kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah
e)      kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS secara transparan dan akutabel
f)       BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua, atau walinya dalam pemberian sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Hal-hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun. BOS adalah bantuan biaya operasional sekolah namun bukan penghalang bagi sumbangan sekolah.
Agar pelaksanaan pendidikan gratis dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan target, maka untuk penyaluran dananya dilakukan secara langsung dari lembaga penyalur yang diberikan kewenangan oleh pemerintah ke rekening sekolah. Oleh karena itu, sekolah penerima BOS harus memiliki rekening sekolah atas nama lembaga yang harus di tandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara BOS. Cara tersebut di anggap efektif dalam mekanisme penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah yang dituju. Pengambilan dana BOS dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai keperluan sekolah. Pasalnya, dengan dana BOS yang ada  seyogyanya telah membantu pemerintah daerah meringankan biaya operasional yang ditanggung sekolah. Hal ini membuktikan bahwa BOS digunakan untuk membantu kegiatan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah yang telah mampu memenuhi kebutuhannya dapat mengalihkan dana BOS tersebut kepada siswa yang tidak mampu agar pelaksanaan pendidikan gratis terlaksana. Namun dalam buku panduan BOS tahun 2009, penyaluran dana disalurkan secara bertahap, yaitu setiap periode tiga bulan, disalurkan pada bulan awal dari periode tiga bulan.
2)   Sekolah penerima BOS
a.       Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik.
b.      Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf Internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
c.       Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin disekolah tersebut.
d.      Sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
e.       Sekolah negeri RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut.
f.       Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari oang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah serta menggratiskan siswa miskin.[4]
Penggunaan dana BOS di atur oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam dunia pendidikan. Buku panduan BOS versi 2006 dalam Santoso (2007: 25) diatur penggunaan dana BOS sebagai berikut:
Dana BOS digunakan untuk :
1.         Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
2.        Pembelian Buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di Perpustakaan.
3.         Pembelian bahan-bahan habis pakai, misalnya kapur tulis peralat.
4.        Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
5.         Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil                        belajar siswa.
6.         Pengembangan Profesi Guru: pelatihan KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
7.         Pembiayaan perawatan sekolah. Misalnya pengecatan dan perbaikan atap bocor.
8.         Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk                           pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah.
9.         Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang                     tidak di biayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Tambahan intensif bagi                  kesejahteraan guru PNS di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
10.     Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
11.     Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah agama non Islam, dana BOS                       dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
12.     Pembiayaan Pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan                             penyusunan laporan.
 Pelaksanaan BOS ini pun masih perlu monitoring dan evaluasi oleh petugas yang ditunjuk dari sekolah sebagai usaha bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk merealisasikan penuntasan pendidikan wajib belajar dasar 9 tahun yang bermutu, agar dapat menciptakan masyarakat yang beradab dan berdaya saing global.
Pada dasarnya penciptaan masyarakat beradab adalah usaha untuk membuat kehidupan yang lebih baik, apabila mengingat sejarah bangsa kita pada abad sebelum merdeka kita berada pada suatu kondisi yang sangat jauh dari kehidupan yang cerdas. Maka bangsa Indonesia perlu perubahan melalui transformasi budaya. Pendidikan adalah jawaban dari pernyataan sebelumnya. Dengan pendidikan, budaya-budaya yang ada dapat terjamin keberadaannya, terutama pada pendidikan dasar.
Sedangkan penggunaan dana BOS yang dilarang adalah
a.       untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; dipinjamkan kepada pihak lain: membiayai kegiatan yang bukan merupakan prioritas sekolah.
b.      membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
c.       melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
d.      membangun gedung/ruanganbaru.
e.       membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
f.       menanam saham danmembiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana pemerintah pusat atau daerah.[5]
Menurut peraturan MENDIKNAS No 69 Th 2009, standar biaya operasi non personalia adalah standar biya yang di perlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teraur sesuai standar pendidikan nasional. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk menyediakan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai oleh BOS.

C.            Sumber Dana atau Biaya dari Masyarakat
Disamping dari pemerintah dan dari orang tua siswa, biaya pendidikan dapat pula diperoleh dari sumbangan masyarakat secara perorangan maupun sumbangan yang melalui organisasi yang ada di dalam maupun luar negeri. Sumbangan biaya pendidikan dari masyarakat biasanya dalam bentuk barang peralatan dan jasa yang sifatnya tidak mengikat. Sumbangan ini sulit untuk di data, dan selalu kurang diperhitungkan dalam perencanaan biaya pendidikan.
Sumber dana dari masyarakat dapat berupa sumbangan yang tidak mengikat baik dari perseorangan maupun dari yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan yang ada di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai perhatian besar dan berkepentingan terhadap pengembangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Sumber dana ini sangat efektif untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan pendidikan, khususnya untuk kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta (sekolah swasta) [6]
Salah satu bentuk sumbangan dari masyarakat seperti; CSR, Hibah, Wakaf. CSR (Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan.
Sumber dana dari orang tua siswa berasal dari SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang selanjutnya menjadi dana pembinaan penddikan (DPP), dan dari sumbangan organisasi persatuan orang tua murid dan guru (POMG). Dewasa ini, untuk sekolah-seklah yang diselenggarakan oleh pemerintah sekolah (negeri), sumber dana dari orang tua siswa sudah banyak yang tidak digunakan lagi karena ada kebijakan sekolah gratis ditingkat pemerintahan pusat dan daerah.
Sumber dana dari bantuan luar ngeri adalah berupa pinjaman(loan) dan hibah (grant) dari negara asing atau dari badan-badan yang berada diluar negeri. Dan dana bantuan luar negeri digunakan untuk membantu menunjang perwujudan pelaksanaan progarm-program pembangunan pendidikan di Indonesia. Bantuan dalam bentuk pinjaman merupakan penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, jasa maupun barang atau peralatan yang diperoleh dari negara asing, dari lembaga keuangan Internasional, dan dari badan internasional lainnya yang harus dibayar kembali. Sedangkan bantuan dalam bentuk hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dalam bentuk jasa maupun barang atau peralatan yang diperoleh dari negara asing, dari lembaga keuangan Internasional, dan dari badan internasional lainnya yang tidak harus dibayar kembali. [7]













 IV.        KESIMPULAN
          Sumber dana pendidikan adalah semua pihak-pihak yang memberikan bantuan subsidi dan sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari lembaga sumber resmi ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur. Contoh dari sumber dana atau biaya yang berasal dari lembaga resmi adalah sumbangan dari pemerintah pusat Anggaran  (APBN), pemerintah daerah (APBD), sselanjutnya ada dari wali murid berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan dari masyarakat (Jariyah).
          Sumber lain mengatakan bahwa sumber dana atau biaya pendidikan adalah keseluruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.

      V.        PENUTUP
               Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca pada umumnya, dan dapat memberikan suatu pemahaman kepada pemakalah secara khususnya.
               Sekian dari kami apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Dari kami minta maaf dan atas perhatian pembaca kami mengucapkan terima kasih.



[1] Nanang  Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: PT.REMAJA ROSDAKARYA, 2006), hlm. 113.
[2] Martin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya, (Jakarta:PT.RAJAGRAFINDO PERSADA, 2014), hlm. 8.
[3]Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya,hlm. 120
[4] Mulyono, Konsep Pembiayaan Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2010) hlm. 178.
[5] https://ilmucerdaspendidikan.wordpress.com/2011/03/12/kajian-perundangan-undangan-tentang-dana-bos/
[6]Matin, ManajemenPembiayaan Pendidikan: konsep dan aplikasinya, hlm. 121-122.
[7]Matin, ManajemenPembiayaan Pendidikan: konsep dan aplikasinya, hlm. 121.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar