I.
PENDAHULUAN
Peningkatan kualitas pendidikan
bukanlah tugas yang ringan karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan
teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, baik
yang berkaitan dengan perencanaan, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
sistem persekolahan, maupun pendanaan. Salah satunya adalah pendanaan,
pendanaan merupakan hal terpenting dalam berjalannya pendidikan.
Pendanaan pendidikan sekiranya
sangat perlu dipahami secara komperhensif. Sehingga kita perlu mengkaji tentang
sumber-sumber pendanaan dalam pendidikan yang mendasarinya. Ada anggapan bahwa
membicarakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari ekonomi pendidikan. Bahkan
secara tegas Mark Blaugh (1970:XV) mengemukakan bahwa “The economic of
education is a branch of economics”. Jadi,dapat dikatakan menurut pandangan
ini bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan bagian atau cabang dari ilmu
ekonomi. Sebab, pembiayaan pendidikan menurut Blaugh sebagai the costing and
financing of school places, yaitu bagian dari permasalahan ekonomi
pendidikan. Dalam makalah ini akan dibahas tentang sumber pendanaan sekolah
atau madrasah berikut dengan tipe-tipenya.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertin sumber dana atau biaya?
2.
Apa saja
sumber-sumber pendanaan dalam pendidikan?
3.
Apa
saja tipe-tipe pendanaan?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Dana Pendidikan
Sumber
dana pendidikan adalah semua pihak-pihak yang memberikan bantuan subsidi dan
sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari lembaga sumber resmi
ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur. Contoh dari sumber dana atau
biaya yang berasal dari lembaga resmi adalah sumbangan dari pemerintah pusat
Anggaran (APBN), pemerintah daerah (APBD),
sselanjutnya ada dari wali murid berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),
dan dari masyarakat (Jariyah). [1]
Sumber
lain mengatakan bahwa sumber dana atau biaya pendidikan adalah keseluruhan
biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah. [2]
Visualisasi
dari biaya pendidikan adalah
Biaya
pendidikan
|
Keseluruhan
biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
|
Bersifat uang
|
Ungkapan rasa
tanggung jawab semua pihak terhadap upaya mencapai tujuan pendidikan
|
Harus digali,
dipelihara, dikonsolidasi, ditata, didaya gunakan dengan baik.
|
Bersifat non
uang
|
B.
Sumber
Dana dari Pemerintah
Sumber-sumber
pembiayaan pendidikan dan alokasinya telah dicantumkan dalam suatu rencana lima
tahunan atau repelita, berupa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sumber
dana pemerintah berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orangtua
siswa, maasyarakat, yayasan, perusahaaan, dan bantuan luar negeri.
Sumber
dana dari pemerintah pusat adalah berasal dari Aggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) baik untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar
Isian Kegiatan (DIK) maupun untuk membiayai kegiatan pembangunan yang tercantum
dalam Daftar Isian Proyek (DIP). Selain itu juga terdapat bantuan dana dari
pemerintah pusat berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah ditentukan
jumlahnya berdasar pada karakteristik siswa dan jenjang pendidikanya.
Dana
dari pemerintah daerah berasal dari APBD
tingkat kabuapten /kota. Dana dari APBD digunakan untuk mendukung
kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada didaerah yang bersangkutan baik
untuk kegiatan rutin maupun untuk kegiatan pembangunan.[3]
Pemerintah juga memberikan bantuan
dana pendidikan berupa BOS (Biaya Operasional Sekolah). BOS adalah program
pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan
pendiidkan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
1) Tujuan
dari program BOS sendiri adalah
a. Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban
biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
b. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya
operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
c. Meringankan beban biaya opersional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Hal tersebut menggambarkan bahwa program BOS bermanfaat pada penuntasan wajib
belajar 9 tahun, yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri maupun
swasta. Sekolah program kejar Paket A dan B serta SMP terbuka tidak termasuk
dalam sasaran dari PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar
Minyak) bidang pendidikan, karena hampir semua komponen dari ketiga program
tersebut dibiayai oleh pemerintah (Santoso, 2007: 20). Madrasah Diniyah juga
tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler
yang telah menerima BOS.
Setiap tahun anggaran,
dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember,
yaitu semester 2 tahun pelajaran 2008/2009 dan semester 1 tahun pelajaran.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Penyaluran
diharapkan dilakukan di bulan pertama setiap triwulan.
Bos memberi manfaat
untuk membantu peserta didik mandapatkan pendidikan yang bebas biaya dan
bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu tinggi dengan adanya
pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang terkait bertanggung
jawab dalam pelaksanaannya. Tahap awal penerapan program ini adalah dengan
membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu.
Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS
menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan
menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan sekolah
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu pendidikan yang
telah dicapai oleh sekolah.
Program BOS dalam
pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga
merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk
tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program ini yang
terkait dengan pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan
harus memperhatikan hal-hal berikut:
a) BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu
pendidikan dasar 9 tahun
b) tidak adanya peserta didik miskin
yang putus sekolah
c) lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP;
d) kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi
tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta
didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah
e) kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS secara transparan dan
akutabel
f) BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua, atau walinya dalam
pemberian sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Hal-hal diatas
menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun. BOS
adalah bantuan biaya operasional sekolah namun bukan penghalang bagi sumbangan
sekolah.
Agar pelaksanaan pendidikan gratis dapat terlaksana dan tercapai sesuai
dengan target, maka untuk penyaluran dananya dilakukan secara langsung dari
lembaga penyalur yang diberikan kewenangan oleh pemerintah ke rekening sekolah.
Oleh karena itu, sekolah penerima BOS harus memiliki rekening sekolah atas nama
lembaga yang harus di tandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara BOS. Cara
tersebut di anggap efektif dalam mekanisme penyaluran dana BOS ke
sekolah-sekolah yang dituju. Pengambilan dana BOS dapat dilakukan sewaktu-waktu
sesuai keperluan sekolah. Pasalnya, dengan dana BOS yang ada seyogyanya
telah membantu pemerintah daerah meringankan biaya operasional yang ditanggung
sekolah. Hal ini membuktikan bahwa BOS digunakan untuk membantu kegiatan
sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan,
sehingga sekolah yang telah mampu memenuhi kebutuhannya dapat mengalihkan dana
BOS tersebut kepada siswa yang tidak mampu agar pelaksanaan pendidikan gratis
terlaksana. Namun dalam buku panduan BOS tahun 2009, penyaluran dana disalurkan
secara bertahap, yaitu setiap periode tiga bulan, disalurkan pada bulan awal
dari periode tiga bulan.
2) Sekolah penerima BOS
a. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila
sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta
didik.
b. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasional yang tidak
dikembangkan menjadi bertaraf Internasional atau berbasis keunggulan lokal
wajib menerima dana BOS.
c. Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui
komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin
disekolah tersebut.
d. Sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
e. Sekolah negeri RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua
siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah. Pemda harus ikut
mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut.
f. Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah
bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari oang tua siswa
yang mampu dengan persetujuan komite sekolah serta menggratiskan siswa miskin.[4]
Penggunaan dana BOS di atur oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang
diperlukan dalam dunia pendidikan. Buku panduan BOS versi 2006 dalam Santoso
(2007: 25) diatur penggunaan dana BOS sebagai berikut:
Dana BOS digunakan untuk :
1.
Pembiayaan seluruh
kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
2.
Pembelian Buku teks
pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di Perpustakaan.
3.
Pembelian bahan-bahan
habis pakai, misalnya kapur tulis peralat.
4.
Pembiayaan kegiatan
kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
5.
Pembiayaan ulangan
harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
6.
Pengembangan Profesi
Guru: pelatihan KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
7.
Pembiayaan perawatan
sekolah. Misalnya pengecatan dan perbaikan atap bocor.
8.
Pembiayaan langganan
daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar
sekolah.
9.
Pembayaran honorarium
guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak di biayai pemerintah dan/atau pemerintah
daerah. Tambahan intensif bagi kesejahteraan
guru PNS di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
11. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah agama non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk
biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
12. Pembiayaan Pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
Pelaksanaan BOS ini pun masih perlu
monitoring dan evaluasi oleh petugas yang ditunjuk dari sekolah sebagai usaha
bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk merealisasikan penuntasan
pendidikan wajib belajar dasar 9 tahun yang bermutu, agar dapat menciptakan
masyarakat yang beradab dan berdaya saing global.
Pada dasarnya penciptaan masyarakat beradab adalah usaha untuk membuat
kehidupan yang lebih baik, apabila mengingat sejarah bangsa kita pada abad
sebelum merdeka kita berada pada suatu kondisi yang sangat jauh dari kehidupan
yang cerdas. Maka bangsa Indonesia perlu perubahan melalui transformasi budaya.
Pendidikan adalah jawaban dari pernyataan sebelumnya. Dengan pendidikan,
budaya-budaya yang ada dapat terjamin keberadaannya, terutama pada pendidikan
dasar.
Sedangkan penggunaan dana BOS yang dilarang adalah
a. untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan;
dipinjamkan kepada pihak lain: membiayai kegiatan yang bukan merupakan
prioritas sekolah.
b. membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan
kepentingan murid.
c. melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
d. membangun gedung/ruanganbaru.
f. menanam saham danmembiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana pemerintah
pusat atau daerah.[5]
Menurut peraturan MENDIKNAS No 69 Th 2009, standar biaya operasi non
personalia adalah standar biya yang di perlukan untuk membiayai kegiatan
operasi nonpersonalia selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana
pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara
teraur sesuai standar pendidikan nasional. BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk menyediakan pendanaan biaya operasi non personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun
demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai oleh BOS.
C.
Sumber
Dana atau Biaya dari Masyarakat
Disamping dari pemerintah dan dari orang tua siswa, biaya pendidikan
dapat pula diperoleh dari sumbangan masyarakat secara perorangan maupun sumbangan
yang melalui organisasi yang ada di dalam maupun luar negeri. Sumbangan biaya pendidikan
dari masyarakat biasanya dalam bentuk barang peralatan dan jasa yang sifatnya tidak
mengikat. Sumbangan ini sulit untuk di data, dan selalu kurang diperhitungkan dalam
perencanaan biaya pendidikan.
Sumber dana dari masyarakat dapat berupa sumbangan yang tidak mengikat
baik dari perseorangan maupun dari yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan
yang ada di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai perhatian besar dan berkepentingan
terhadap pengembangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Sumber dana ini sangat efektif
untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan pendidikan, khususnya untuk kelancaran
pelaksanaan program pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta (sekolah swasta)
[6]
Salah satu bentuk sumbangan dari masyarakat seperti; CSR, Hibah, Wakaf. CSR
(Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban
perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk
perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya
melalui program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan
lingkungan.
Sumber dana dari orang tua siswa berasal dari SPP (Sumbangan
Pembinaan Pendidikan) yang selanjutnya menjadi dana pembinaan penddikan (DPP),
dan dari sumbangan organisasi persatuan orang tua murid dan guru (POMG). Dewasa
ini, untuk sekolah-seklah yang diselenggarakan oleh pemerintah sekolah
(negeri), sumber dana dari orang tua siswa sudah banyak yang tidak digunakan
lagi karena ada kebijakan sekolah gratis ditingkat pemerintahan pusat dan
daerah.
Sumber dana dari bantuan luar ngeri adalah berupa pinjaman(loan)
dan hibah (grant) dari negara asing atau dari badan-badan yang berada
diluar negeri. Dan dana bantuan luar negeri digunakan untuk membantu menunjang
perwujudan pelaksanaan progarm-program pembangunan pendidikan di Indonesia.
Bantuan dalam bentuk pinjaman merupakan penerimaan negara baik dalam bentuk
devisa, jasa maupun barang atau peralatan yang diperoleh dari negara asing,
dari lembaga keuangan Internasional, dan dari badan internasional lainnya yang
harus dibayar kembali. Sedangkan bantuan dalam bentuk hibah adalah setiap
penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dalam bentuk jasa maupun barang
atau peralatan yang diperoleh dari negara asing, dari lembaga keuangan
Internasional, dan dari badan internasional lainnya yang tidak harus dibayar
kembali. [7]
IV.
KESIMPULAN
Sumber dana pendidikan adalah semua pihak-pihak yang memberikan
bantuan subsidi dan sumbangan yang diterima oleh lembaga sekolah, baik dari
lembaga sumber resmi ataupun dari masyarakat sendiri secara teratur. Contoh
dari sumber dana atau biaya yang berasal dari lembaga resmi adalah sumbangan
dari pemerintah pusat Anggaran (APBN),
pemerintah daerah (APBD), sselanjutnya ada dari wali murid berupa Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP), dan dari masyarakat (Jariyah).
Sumber lain mengatakan bahwa sumber
dana atau biaya pendidikan adalah keseluruhan biaya yang berasal dari
masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
V. PENUTUP
Demikian
makalah ini kami buat, semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca pada
umumnya, dan dapat memberikan suatu pemahaman kepada pemakalah secara
khususnya.
Sekian
dari kami apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam penulisan makalah ini,
kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Dari kami minta maaf dan
atas perhatian pembaca kami mengucapkan terima kasih.
[1] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan,
(Bandung: PT.REMAJA ROSDAKARYA, 2006), hlm. 113.
[2] Martin, Manajemen
Pembiayaan Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya, (Jakarta:PT.RAJAGRAFINDO
PERSADA, 2014), hlm. 8.
[4] Mulyono, Konsep
Pembiayaan Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2010) hlm. 178.
[5] https://ilmucerdaspendidikan.wordpress.com/2011/03/12/kajian-perundangan-undangan-tentang-dana-bos/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar