My Widget

Kamis, 07 Januari 2016

KEWARGA NEGARAAN













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Melihat luasnya bahasan dari masalah kewaeganegaraan, maka penulis pada makalah ini hanya menitik beratkan pada pemasalahan tentang kewarganegaraan.

B.    Tujuan Masalah
Dalam menyusun makalah ini, penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1.    Tujuan Objektif
a.    Untuk mengetahui pengertian kewarganegaraan.
b.    Untuk mengetahui tujuan kewarganegaraan.
c.    Untuk mengetahui Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan  
d.     Untuk mengetahui kewarganegaraan Indonesia
e.    Untuk mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
f.    Untuk mengetahui peran warga Negara.
2.    Tujuan Subjektif
Untuk memenuhi tugas makalah sebagai salah satu persyaratan untuk tugas struktur IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 

C.    Rumusan Masalah 
Dalam pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1.    Apa pengertian kewarganegaraan?
2.    Apa tujuan kewarganegaraan?
3.    Apa saja Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan?  
4.     Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
5.    Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
6.    Apa saja peran warga Negara?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kewarganegaraan 
Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.    Kewrganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
1.    Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.
2.    Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.  Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
1. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.  Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara. 
B.    Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.    Mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
b.    Kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
c.   Memiki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d.  Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpatisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.

C.    Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan  
Pada tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari undang-undang diatas adalah:
1.    Sifat non-discriminatif  yaitu status kewarganegaraan seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2.    Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
a)    Anak WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
b)    Anak WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c)    Anak dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang menganut asas ius soli. 
d)    Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.
3.    Member kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4.    Persamaan di depan hokum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5.    Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6.    Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

D.    Kewarganegaraan Indonesia
1.    Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.    Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.    Asas-asas yang dipakai dalam UU ini adalah asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
4.    Undang-undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).

E.    Asas-asas Kewarganegaraan
Adapun asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.    Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berasarkan Negara tempat kelahiran.
3.    Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.    Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

F.    Peran Warga Negara
Adapun warga Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.     Peran pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Peran aktif merupakan aktifitas warganegara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi kepusan publik.
3.    Peran positif merupakan aktivitas warganegara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.    Peran negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.
 



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil yang telah dipaparkan oleh penulis, penulis mengambil kesimpulan bahwa:
1.    Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengetian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a.    Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b.    Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.

2.    Pada tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.

3.    Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.

4.    Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal, siapa yang menjadi warga Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA
Suprapto. Pendidikan Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata, Ngadimin. Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar